kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi industri lokal, pemerintah akan mengkaji ulang tindakan non tarif


Kamis, 10 Oktober 2019 / 17:28 WIB
Lindungi industri lokal, pemerintah akan mengkaji ulang tindakan non tarif
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo 2, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengulas tindakan non tarif (Non Tariff Measure/NTM) untuk melindungi industri dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 900 NTM yang terdapat dalam kebijakan Indonesia. 

Meski begitu, NTM yang dibuat Indonesia dinilai tidak efektif dan kerap kalah dalam gugatan di organisasi perdagangan dunia (WTO).

Baca Juga: NTM Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding negara maju lainnya

"Kita menerjemahkan itu letterlek harusnya lebih halus pembuatannya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso dalam diskusi NTM di Kadin, Kamis (10/10).

Bambang bilang salah satunya aturan mengenai impor hortikultura yang digugat di WTO. Aturan tersebut melarang impor produk hortikultura pada masa panen.

Larangan tersebut yang diungkapkan Bambang menjadi larangan di WTO. Sementara pengaturan mengenai tarif saat masa panen diperbolehkan untuk dilakukan. "Harusnya boleh impor tapi pada masa panen tarifnya lebih tinggi, tidak apa-apa karena di lain waktu bisa rendah," terang Bambang.

Berdasarkan data Kemenko terdapat 977 kebijakan yang menjadi NTM. Nantinya kebijakan tersebut akan diperbaiki sehingga menjadi NTM yang efisien.

Baca Juga: Bank Dunia turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5% di 2019

NTM juga diharapkan oleh pelaku usaha untuk memperkuat industri. Salah satu NTM yang dimanfaatkan oleh Indonesia adalah aturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) meski pun belum berjalan dengan baik.

"SNI harusnya menjadi pelindung bagi industri dalam negeri tapi ini dikasih mudah, padahal kalau ekspor ke AS itu bisa sampai 10 tahun, lama," jelas Ketua The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×