kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lewat Kartin1, Ditjen Pajak pantau belanja online


Kamis, 30 Agustus 2018 / 17:41 WIB
Lewat Kartin1, Ditjen Pajak pantau belanja online
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menghadapi kemajuan teknologi di era digital ekonomi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempersiapkan kartu 'sakti' yaitu Kartin1. Kartu ini diklaim mampu merekam data keuangan yang dimiliki oleh para pemilik kartu sehingga para wajib pajak tidak bisa mangkir dari kewajibannya dalam membayar pajak.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi usai menghadiri peluncuran Core Billing 2.0 oleh Bank Mandiri di Ritz Calton, Pacific Place, Kamis (30/8).

"Sekarang kan kalau ngomongin soal digital ekonomi, siapa saja bisa pakai identitas palsu, misal yang punya kartu kreditnya siapa yang pakai siapa? kan kita ngga tahu identitasnya. Tapi dengan kartu Kartin1 ini secara digital para penggunanya harus log in dulu di website jadi secara langsung negara bisa tahu siapa pemilik kartunya," ujar Iwan.

Kartu Kartin1 ini dianggap kartu yang multifungsional, pasalnya di dalam kartu pintar ini semua data para wajib pajak termasuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan tercantum di dalamnya.

Tidak hanya itu kartu ini pun direncanakan mampu mempunyai fungsi lebih seperti mencatat nomor imigrasi, penarikan uang di anjungan tunai mandiri (ATM), dan melakukan pembayaran secara cashless.

Adapun sistem yang akan dianut oleh kartu ini diberi nama Cash Receipt System, jadi siapa pun yang berbelanja di toko ritel dengan menggunakan kartu ini setoran PPN-nya akan langsung masuk ke data yang ada di Ditjen Pajak.

Termasuk untuk faktur pembelian, namun ini hanya berlaku untuk belanja di ritel saja. "Ini kan ada chip-nya, jadi tinggal kita tempel saja lalu masukkan password langsung ke scan semua datanya, ada NPWP segala macam,” ujarnya.

Untuk informasi, kartu Kartin1 tersebut saat ini sudah diberlakukan untuk kalangan Ditjen Pajak, karena sifatnya yang masih uji coba, Iwan berjanji setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI) kemungkinan tahun 2019 kartu ini akan beredar di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×