kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Jalani PKPU, pengelola Electronic Solution janji lunasi semua tagihan


Kamis, 30 Agustus 2018 / 17:23 WIB
Jalani PKPU, pengelola Electronic Solution janji lunasi semua tagihan
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputus harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 16 Agustus 2018 lalu, pengelola ritel Electronic Solution, PT Sumber Electrindo Makmur berjanji melunasi semua tagihan dari kreditur. Dalam rapat kreditur pertama, Sumber Electrindo telah memberikan proposal perdamaian.

"Yang tadi dipaparkannya masih secara umum, karena proses PKPU ini kan masih awal, dan pendaftaran tagihan juga masih dibuka oleh pengurus," kata Kuasa Hukum Sumber Electrindo Makmur, Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Dalam paparannya, Leonardus menyebut kliennya akan menuntaskan kewajiban kepada kreditur dalam waktu 10 tahun, dengan grace period satu tahun. "Tentu nanti akan negosiasi dengan kreditur-kreditur," lanjutnya.

Meski masih secara umum, salah satu kreditur Sumber Electrindo, PT Microchannel Indonesia Operations belum puas atas rencana tersebut.

Kuasa hukum Microchannel Indonesia, Bakhtiar Yusuf dari Kantor Hukum Jesse Heber Ambuwaru & Partners menilai, jangka waktu pelunasan selama 10 tahun dianggap terlalu lama.

"Apalagi meraka minta grace period satu tahun. Kami maunya langsung saja dibayar. Pun pembayaran tak dilunasi langsung, bisa dicicil," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Microcchannel Indonesia sendiri punya tagihan senilai Rp 2,18 miliar ke Sumber Electrindo. Utang ini terkait jasa piranti lunak dari Microchannel Indonesia yang digunakan Sumber Electrindo. Kerjasama tersebut telah dilakukan kedua pihak sejak 2012.

Bakhtiar menambahkan, sejatinya sebelum masuk proses PKPU, kedua pihak telah mencoba melakukan restrukturisasi utang. Namun hingga saat ini tagihan kliennya belum dibayarkan.

"Waktu itu sempat ada perjanjian bilateral dengan debitur, dan dijanjikan Juli 2018 lalu akan dibayar. Tapi sampai sekarang belum juga lunas. Alasannya, debitur sedang mengalami masalah keuangan," jelas Bakhtiar. Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum mendaftarkan tagihan kepada pengurus.

Sementara salah satu pengurus PKPU Sumber Electrindo, Resha Agriansyah bilang, batas akhir pendaftaran tagihan pada 6 September 2018 mendatang. Hingga saat ini, kata Resha, sudah ada 36 kreditur yang mendaftarkan tagihannya kepada pengurus.

"Sudah ada 36 kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi nilainya belum dihitung berapa totalnya, termasuk apakah dia separatis (dengan jaminan), atau konkuren (tanpa jaminan). Tapi tadi sudah ada yang preferen (prioritas) dari pajak," kata Resha dalam kesempatan yang sama.

Setelah pendaftaran ditutup, pengurus PKPU kemudian akan melakukan pencocokan tagihan pada 20 September 2018. Dan terkahir, pembahasan rencana perdamaian akan dilakukan pada 27 September 2018.

Mengingatkan, Sumber Electrindo harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst sejak 20 Juli 2018 lalu.

"Iya kami pemohonnya dengan tagihan Rp 120 miliar. Kalau tidak salah tagihan kami sudah jatuh tempo sejak Februari 2018. Kami separatis, pegang jaminan fidusia. Selain Bank Resona ada juga separatis dari Bank Mandiri, Bank Muamalat, Standard Chartered," kata Kuasa Hukum Bank Resona, Ivan Tampubolon dari Kantor Hukum Infinitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×