Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 20 Agustus 2018 penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun, tumbuh 15% year on year (yoy) atau 53,41% dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.400 triliun.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak tersebut berasal dari 4 jenis pajak, yaitu PPh gaji karyawan, PPh impor, PPh pasal 25 yang dibayarkan oleh badan koorporasi yang meningkat sebesar 20%, serta PPh yang dibayarkan oleh pribadi atau usaha pribadi yang juga ikut tumbuh signifikan di atas 20%.
"Overall tumbuh 15,49%, padahal tahun lalu ada penerimaan dari Tax Amnesty. Jadi kalau kita keluarkan untuk penerimaan, pertumbuhan pajak sebesar 17%," ujar Robert,di Hotel Ritz Calton. Kamis (30/8)
Robert juga menambahkan, secara riil pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17% dan inflasi yang terjaga di 3,1% adalah pertumbuhan yang stabil. Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17%, artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan pajak tumbuh dua kali lipat.
Ia mengatakan, Ditjen Pajak juga harus mengikuti perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih, demi meningkatkan kualitas penerimaan pajak.
"Para wajib pajak harus dapat fasilitas yang baik, para wajib pajak saat ini sudah paham dengan teknologi yang lebih maju, kami harus mengejar dan up to date, untuk mendorong para wajib pajak agar menunaikan kewajiban pajaknya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News