Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
- perjalanan dinas;
- kunjungan keluarga sakit;
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Baca Juga: Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;