kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran


Jumat, 09 April 2021 / 07:24 WIB
Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran
ILUSTRASI. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021. 

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus. 

Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. 

Baca Juga: Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda

Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

Baca Juga: Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×