kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran


Jumat, 09 April 2021 / 07:24 WIB
Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran
ILUSTRASI. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021. 

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus. 

Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. 

Baca Juga: Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda

Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

Baca Juga: Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×