Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.
Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Baca Juga: Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda
Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Baca Juga: Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros