Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Baca Juga: MTI sarankan frasa larangan dengan pengaturan mudik Lebaran
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung
Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Tentang SIKM
Pada libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan SIKM untuk secara ketat membatasi aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.