Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di antara hal yang diatur dalam Pergub tersebut adalah:
- Orang yang hendak masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka.
- Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.
- Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Aturan ketat tersebut rencananya diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.
"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News