kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Lembaga pengatur royalti pemusik harus transparan


Senin, 18 Mei 2015 / 12:34 WIB
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok di Jawa Timur pada Selasa (5/12) cerah berawan hingga hujan petir


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Di hadapan para musisi nasional, presiden Joko Widodo meminta Lembaga Menajemen Kolektif (LMK) lebih aktif mengembangkan industri kreatif, terutama musik. Sebab, dengan adanya LMK yang mengatur royalti musik secara kolektif, kualitas industri kreatif bisa ditingkatkan.

Ujungnya, peningkatan penghasilan musik akan terdorong.  "Saya minta manajemen kolektif bekerjasama dengan pemerintah," ujar Jokowi, Senin (17/5) di Istana Negara, Jakarta.

Sekadar informasi, keberadaan LMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun salah satu tugasnya adalah, untuk menetapkan sistem, dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK.

Tugas lainnya adalah, menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Nah, menurut Jokowi keberadaan lembaga ini bisa menambah kaya para pelaku industri musik tanah air.

Jika dikaitkan dengan maraknya aksi pembajakan, Jokowi ingin lembaga ini bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Apalagi, mengingat perputaran uang di pasar pemalsuan musik itu cukup besar, dan menggerus pendapatan royalti musisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×