kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lembaga Manajemen Aset Negara telah bayar dana talangan PSN Rp 34,73 triliun


Kamis, 11 Juli 2019 / 18:13 WIB
Lembaga Manajemen Aset Negara telah bayar dana talangan PSN Rp 34,73 triliun


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyebutkan hingga awal Juli 2019 telah membayarkan dana talangan proyek strategis nasional (PSN) sebanyak Rp 34,735 triliun. Jumlah tersebut setara 92,8% dari yang telah ditagihkan kepada LAMAN yang sebesar RP 37,403 triliun.

Direktur umum Lembaga Manajemen Aset Negara, Rahayu Puspasari, mengatakan, LMAN menargetkan percepatan pengembalian dana talangan selesai pada 2019. Oleh karena itu, LMAN menilai perlu kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: LMAN akan bayar tagihan dana talangan jalan tol

Hal itu untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran. Kemudian, percepatan pengadaan tanah harus tetap mengutamakan tata kelola keuangan negara yang baik yakni dengan cara menjaga legalitas dan keakuratan dokumen.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan LMAN berupaya memperbaiki tata kelola dan mekanisme pendanaan melalui tiga cara. Pertama, dengan melakukan penguatan regulasi dan prosedur terkait pendanaan pengadaan tanah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tagihan Dana Talangan Jalan Tol Rp 5,03 triliun Siap dicairkan

Fleksibilitas pendanaan merupakan hal strategis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tanah. Namun demikian, pertanggungjawaban dan akuntabilitas proses serta dokumen harus tetap dijaga.

"Penguatan regulasi yang prudence, jelas alur pertanggungjawaban, mudah untuk dilaksanakan dan penyesuaian perkembangan kebijakan yang dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya, Kamis (11/7).

Kedua, penyempurnaan proses dan keakuratan dokumen pengadaan tanah dari hulu sampai hilir yang terus ditingkatkan. "Penggunaan teknologi informasi dimungkinkan untuk mempercepat proses dan efisiensi waktu pengerjaan," ujar dia.

Baca Juga: Belanja modal tumbuh lambat lima tahun terakhir, pemerintah diminta tambah pagu

Ketiga, adanya peningkatan sinergitas antar instansi terkait dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. Sebab, LMAN tidak dapat melakukan pembayaran dan pengembalian dana badan usaha tanpa adanya data dan dokumen akurat, sesuai, dan lengkap. 

"Sinergitas antar instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BPKP, Kementerian Keuangan, dan koordinasi oleh Menko Perekonomian merupakan hal krusial yang tetap harus dijaga," tutur Rahayu.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Iwan Moedyarno mengatakan, kendala dalam skema pengadaan lahan dengan dana talangan adalah administrasi.

Baca Juga: Pemerintah tekan belanja barang 2020 hingga 1,7% dari PDB

"Masalah administrasi saja ada yang perlu disinkronkan, mudah-mudahan dari waktu ke waktu saling memperbaiki prosesnya sehingga bisa ketemu karena kan yang namanya LMAN ini belum lama dibentuk untuk menangani dana talangan PSN karena tanah kan harusnya kewajiban pemerintah. Kita udah talangi, ini harus dicari bentuk-bentuk mana yang sesimpel mungkin tapi masuk kaidah - kaidah yang good governance," ucap dia.

Direktur Utama PT Solo Ngawi Jaya (SNJ) David Wijayanto mengatakan, skema pengadaan lahan dengan dana talangan memang membuat pembebasan lahan lebih cepat karena tidak perlu menunggu ketersediaan dana APBN. Akan tetapi skema ini juga dinilai memiliki kekurangan.

"Kekurangannya LMAN harus membayar nilai tambah (bunga) kepada BUJT dan BUJT menanggung risiko selisih bunga karena BUJT sumber dananya juga dari pinjaman," ujar David.

Baca Juga: BPKP selesai verifikasi tagihan dana talangan jalan tol

David berharap, PPK lahan dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersinergi melengkali dokumen-dokumen pengadaan lahan sehingga dana talangan segera dapat dikembalikan. Ia juga meminta agar proses verifikasi oleh BPKP dapat dipersingkat.

"Harapan kami sebagai BUJT adalah PPK Lahan dan BPN dapat bersinergi melengkapi dokumen-dokumen pengadaan lahan sehingga dana talangan yang telah kami kucurkan segera dapat dikembalikan. Kami juga berharap agar periode verifikasi oleh BPKP dapat dipersingkat (saat ini 6 bulan sekali). Kalau bisa 2 atau 3 bulan sekali," tutur David.

Baca Juga: LMAN Siapkan Anggaran Rp 18,04 Triliun untuk Talangan Pengadaan Lahan Ruas Tol

Seperti diketahui, LMAN pada Kamis 11 Juli 2019 menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berisi tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

MoU ini berisi 2 poin utama. Pertama, MoU tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol, dan 35 MoU dengan total nilai Rp 13.103.760.000.000 (tiga belas triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018 terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 MoU dengan total nilai Rp 15.030.409.071.679 (lima belas triliun tiga puluh miliar empat ratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×