kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tekan belanja barang 2020 hingga 1,7% dari PDB


Rabu, 19 Juni 2019 / 12:27 WIB
Pemerintah tekan belanja barang 2020 hingga 1,7% dari PDB


Reporter: Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menghemat anggaran belanja barang pada tahun depan. Kemkeu ingin, porsi anggaran belanja barang tahun depan bisa ditekan hingga ke kisaran 1,7%-1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini merupakan porsi belanja barang pada tahun 2013 dan 2014 lalu.

Kemkeu mencatat, anggaran belanja barang terus mengalami peningkatan. Rata-rata porsi belanja barang tahun 2013-2017 mencapai 1,9% dari PDB. Namun, pada tahun 2015 porsi belanja barang mencapai 2% dari PDB atau sebesar Rp 233,1 triliun. Tahun 2018 dan 2019, porsi anggaran belanja barang lebih tinggi lagi, yaitu masing-masing mencapai 2,3% atau Rp 336,7 triliun dan 2,1% atau Rp 344,6 triliun.

Menurut Kemkeu, besarnya porsi belanja barang berpotensi inefisiensi sehingga perlu dilakukan review untuk penajaman agar dapat meminimalisasi pemborosan. "Review belanja barang dilakukan pada semua K/L (kementerian atau lembaga). Hal itu akan dipakai untuk penyusunan RAPBN 2020," kata Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu Askolani kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Menurutnya, porsi belanja barang tahun depan di kisaran 1,7%-1,8% dari PDB masih bisa mendorong konsumsi pemerintah tumbuh ke kisaran 4,1%-4,3% dari PDB. Angka ini untuk mengamankan pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%-5,6% pada tahun 2020 sebagaimana usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

Adapun penghematan akan dilakukan melalui tiga hal. Pertama, penghematan belanja barang operasional dan non operasional mencakup honor, bahan dan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan gedung dan peralatan, perjalanan dinas biasa, konsinyering, paket meeting.

Kedua, penajaman dan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan masyarakat atau pemerintah daerah (pemda), baik antar K/L, maupun dengan pemda. Ketiga, mendorong K/L untuk berperan aktif mengimplementasikan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Nantinya, hasil efisiensi belanja barang bisa direalokasi untuk penguatan reformasi birokrasi agar lebih efektif. Sehingga birokrasi ke depan semakin efisien dan pelayanan publik semakin berkualitas.

Sebelumnya, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, belanja barang memiliki efek multiplier dalam jangka pendek. Berbeda dengan belanja modal yang memiliki efek multiplier jangka panjang. Sebab itu, penghematan belanja barang harus dilakukan secara hati-hati. "Saat ada larangan rapat di luar kota, hunian hotel dan oleh-oleh drop," kata Lana Mei lalu.

Untuk itu, Lana menyarankan agar pemerintah memangkas dana ATK, terutama penggunaan kertas. Menurutnya ini upaya efektif karena selama ini pengawasan terhadap biaya ATK lemah. Sejalan dengan itu, pemerintah bisa memanfaatkan teknologi yang sudah memadai.

Ia menambahkan, tahun depan penerimaan negara masih berpotensi melambat. Kondisi tersebut disebabkan adanya potensi perlambatan global yang bisa menekan kinerja ekspor. Ini akan mempengaruhi penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Perlambatan di sisi penerimaan, untuk lihat alokasinya akan lebih mudah untuk membiayai belanja barang dibandingkan belanja modal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×