Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
David berharap, PPK lahan dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersinergi melengkali dokumen-dokumen pengadaan lahan sehingga dana talangan segera dapat dikembalikan. Ia juga meminta agar proses verifikasi oleh BPKP dapat dipersingkat.
"Harapan kami sebagai BUJT adalah PPK Lahan dan BPN dapat bersinergi melengkapi dokumen-dokumen pengadaan lahan sehingga dana talangan yang telah kami kucurkan segera dapat dikembalikan. Kami juga berharap agar periode verifikasi oleh BPKP dapat dipersingkat (saat ini 6 bulan sekali). Kalau bisa 2 atau 3 bulan sekali," tutur David.
Baca Juga: LMAN Siapkan Anggaran Rp 18,04 Triliun untuk Talangan Pengadaan Lahan Ruas Tol
Seperti diketahui, LMAN pada Kamis 11 Juli 2019 menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berisi tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.
MoU ini berisi 2 poin utama. Pertama, MoU tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol, dan 35 MoU dengan total nilai Rp 13.103.760.000.000 (tiga belas triliun seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018 terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 MoU dengan total nilai Rp 15.030.409.071.679 (lima belas triliun tiga puluh miliar empat ratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News