kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Lembaga dan asosiasi wajib beri informasi ke Pajak


Selasa, 27 Maret 2012 / 10:57 WIB
Lembaga dan asosiasi wajib beri informasi ke Pajak
ILUSTRASI. Rekomendasi teknikal saham AGRO, DGNS, dan SRTG untuk perdagangan hari ini, (26/3)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, lembaga dan asosiasi memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktoran Jendral Pajak (DJP). Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan ini sudah diteken pada 27 Februari lalu.

Instansi yang wajib memberikan data dan informasi itu yakni kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, instansi pada pemerintah provinsi, instansi pada pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah lainnya. Sedang lembaga adalah lembaga negara, lembaga pada pemerintah provinsi, lembaga pemerintah kabupaten/kota, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah.

Sedangkan asosiasi diantaranya KADIN, Himbara, Perbanas, IAI, Apindo, Gapkindo, HIPMI, IKPI, Gapeksi, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Adapun mengenai pihak lain akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Instansi ini wajib memberikan informasi dan data perpajakan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan paling sedikit satu kali dalam setahun. Bila yang diberikan tidak cukup, Direktorat Jenderal Pajak bisa meminta informasi dan datat itu asal memperhatikan kerahasiaannya.

Data dan informasi yang wajib diberikan itu yakni;
1. Kekayaan atau harta termasuk termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank
2. utang utang bank atau utang obligasi
3. penghasilan termasuk transaksi penjualan saham dan obligasi
4. transaksi kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan
5. biaya yang dikeluarkan (rekening listrik, telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, dan pembayaran biaya bunga)
6. transaksi keuangan (yang berkaitan dengan lalu lintas devisa melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan)
7. kegiatan ekonomi terkait perizinan, ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, termasuk keimigrasian dan kependudukan kesemuanya menyangkut orang pribadi atau badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×