kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah tambah alokasi subsidi pajak obligasi


Rabu, 21 Maret 2012 / 09:40 WIB
Pemerintah tambah alokasi subsidi pajak obligasi
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pecahan 100 dollar US di salah satu bank di Jakarta, jumat (5/2). Fitch pertahankan peringkat utang Indonesia BBB.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah memperkirakan imbal hasil yang di dapat investor pemegang obligasi internasional Pemerintah Indonesia melonjak tahun ini. Karena itu, pemerintah mengalokasikan tambahan pos bujet untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) seperti halnya subsidi, atas imbal hasil yang diterima oleh investor obligasi internasional.

Anggaran yang dialokasikan cukup besar, mencapai Rp 2,85 triliun. Angka ini naik Rp 848 miliar atau sebesar 42,4% bila dibandingkan dengan rencana APBN 2012 yang sebesar Rp 2 triliun.

Kenaikan bujet ini dengan asumsi pemerintah akan memberikan bunga lebih besar kepada investor pada tahun ini. Selain itu nilai tukar rupiah terhadap dollar AS lebih rendah tahun ini. Alhasil imbal hasil yang diterima investor menjadi lebih besar.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada KONTAN Selasa (20/3) menjelaskan, perlakuan pajak kepada investor obligasi global Pemerintah Indonesia ini merupakan perlakuan standar yang juga dilakukan negara lain.

Tujuannya agar investor berminat menempatkan dana mereka pada obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, di pasar keuangan global. “Perlakuan pajak obligasi internasional harus begitu, agar kompetitif,” ujarnya.

Artinya, setiap investor obligasi global tidak dikenakan PPh atas imbal hasil yang mereka terima. Sekadar gambaran, investor memegang surat utang negara yang diterbitkan di dalam negeri, saat ini harus membayar pajak atas kupon 20% dan pajak dari capital gain atau selisih harga lebih besar saat menjual obligasi sebesar 20%.

Fuad menegaskan, fasilitas pajak ini bisa dimanfaatkan oleh semua investor dalam negeri maupun asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×