Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mekanisme atas pajak progresif atas objek tanah idle dengan skema capital gain tax masih menjadi pertimbangan yang harus dikaji lebih lanjut.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengingatkan, penerapan pajak baru butuh dasar hukum berupa undang-undang (UU), Sejauh ini, DPR belum memiliki rencana pembahasan rancangan UU atas pajak progresif tanah idle.
“Setiap pajak yang dipungut kepada masyarakat harus melalui UU, itu amanat konstitusi. Sampai sekarang belum masuk ke DPR UU soal pajak progresif atas tanah menganggur. jadi pajak progresif ini UUnya belum ada,” kata Misbakhun saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
Oleh karena itu, bila kebijakan ini ingin diterapkan, ia mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bisa mengusulkan ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk merealisasikan rencana pajak progresif tanah idle. Pasalnya, mekanisme pajak baru pertanahan sudah tidak memungkinkan kecuali melalui pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya, PNBP bisa dipungut saat pengalihan-pengalihan terhadap tanah spekulasi.
Sebelumnyac Presiden Jokowi memerintahkan agar rencana pengenaan pajak progresif tanah dikaji lagi. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat untung, rugi serta dampak yang mungkin ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News