kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Darmin: Tanah nganggur bisa diambil negara


Rabu, 08 Februari 2017 / 18:46 WIB
Darmin: Tanah nganggur bisa diambil negara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias idle bukan sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah sebagai sebuah beban. Pasalnya, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara.

“Aturan yang ada selama ini kan begitu, walau tidak dilaksanakan, bahwa kalau idle itu diambil oleh negara,” kata Darmin saat ditemui di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2).

Risiko tanah nganggur adalah izinnya bisa dicabut. Namun, bila dikenakan pajak, pemilik bisa memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif

“Kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," ujarnya.

Dia pun mengatakan, pemerintah harus berani mengambil inisiatif memiliki land bank karena sebetulnya tanah pemerintah banyak, tetapi ada yang tidak diurusi.

Bukan hanya karena spekulan

Tak semata-mata ingin mengurangi spekulan, adanya kebijakan ini menurut Darmin berkaitan dengan kepentingan generasi milenial, yaitu kekhawatiran akan nasib generasi muda yang semakin sulit membeli rumah.

Dia mencatat, lima tahun belakangan ini kenaikan gaji pegawai paling tinggi sebesar 10% per tahun. Sementara, di kota-kota besar kenaikan harga tanah antara 20%-50%.

“Itu artinya, dalam waktu beberapa tahun, generasi milenial tidak ada yang bisa memiliki rumah di dalam kota kalau tidak dilakukan sesuatau. Jadi, harus dilakukan sesuatu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×