kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR: Pajak progresif tanah jangan jadi beban


Minggu, 05 Februari 2017 / 22:39 WIB
DPR: Pajak progresif tanah jangan jadi beban


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Langakah pemerintah mewacanakan penggenaan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengganggur dinilai bakal berdampak luas. Tidak hanya pengembang, tetapi juga kepada masyarakat.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, perlu adanya kajian yang mendalam terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang akan diterapkan ini menjadi beban tambahan dan pajak berganda bagi pengusaha maupun masyarakat.

Menurut Misbakhun, penerapan kebijakan ini harus dicermati secara menyeluruh tidak hanya dari pemerintah pusat, pengembang maupun masyarakat. Namun juga melibatkan pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

Bisnis properti sangat tergantung dengan permintaan atau demand. Sehingga tidak dapat dipaksakan untuk terus melakukan pembangunan. "Apalagi, kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, masak disuruh bangun terus, nanti malah menimbulkan kerugian," ujar Misbakhun, akhir pekan lalu.

Jika kebijakan itu dipaksakan, Misbakhun khawatir implementasi di lapangan akan kacau. Pasalnya tidak semua daerah di Indonesia sudah memiliki pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tentunya akan menghambat.

Misbakhun mencontohkan, bila ada lahan pada sebuah kawasan yang belum berkembang dan telah dikuasai oleh pengusaha namun RTRW masih lama dikembangkan maka penerapan pajak progresif secara otomatis bakal dibebankan kepada konsumen akhir. "Ini nanti akan membuat harga properti semakin mahal," kata Misbakhun.

Sementara itu, bila pengenaan pajak progresif ini juga diberlakukan kepada masyarakat untuk kebutuhan pribadi tentu sangat memberatkan. Menurut Misbakhun saat ini banyak masyarakat yang memiliki tanah di daerah dan bekerja di luar kota, namun karena belum mampu untuk membangun maka dibiarkan kosong sembari menunggu pendanaan.

Oleh karena itu, Misbakhun berpendapat agar pemerintah menggunakan instrumen perpajakan yang ada. Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, dia khawatir secara politis pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimata masyarakat bakal menurun.

Misbakhun menyadari, kondisi saat ini pemerintah tengah menggenjot kebutuhan fiskal yang cukup besar ditengah pelemahan kondisi perekonomian global yang belum membaik. "Perlu diingat, kita baru saja selesai dengan hiruk pikuk kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor," kata Misbakhun.

Sebelumnya, pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci supaya kebijakan ini tidak mambuat investasi sektor properti tidak menarik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×