kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih dari 7.000 DIM selesai dibahas, RUU Cipta Kerja segera disahkan


Selasa, 29 September 2020 / 20:42 WIB
Lebih dari 7.000 DIM selesai dibahas, RUU Cipta Kerja segera disahkan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi telah selesai dibahas. Artinya tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat Paripurna.

“Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha,” jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya, Selasa (29/9). 

Susiwijono juga memaparakan beberapa manfaat yang akan dirasakan masyarakat dengan adanya RUU Cipta Kerja. Antara lain memberikan kemudahan pada proses izin berusaha dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kemenko mengatakan, RUU Cipta Kerja juga akan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS. “Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya,” tandasnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis Sovereign Wealth Fund genjot investasi tahun depan

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan akan diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM. 

Kemenko juga sebut, pemerintah telah mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. Adapun, insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah.

Sementara untuk mempermudah Sertifikasi Halal bagi UMKM, pemerintah akan memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. 

“pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah,” tambahnya. 

Tak hanya itu, untuk sektor Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan, Kemenko mengatakan karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Maka melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. 

“Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan,” katanya. 

Baca Juga: Omnibus Law dan pengaruhnya ke harga saham

Kemudian juga untuk Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apabila ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka tentunya ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. 

Sebab, selama ini pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi. Melalui RUU Cipta Kerja akan mengakomodir permasalahan tersebut dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. 

Kemenko juga pastikan, bagi pekerja akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash- benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.

Adapun untuk sektor lainnya, pemerintah akan memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ditambah lagi, dari sisi perumahan, l pemerintah juga akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). 

“Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” tutupnya. 

Selanjutnya: Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×