Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
“pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah,” tambahnya.
Tak hanya itu, untuk sektor Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan, Kemenko mengatakan karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Maka melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.
“Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan,” katanya.
Baca Juga: Omnibus Law dan pengaruhnya ke harga saham
Kemudian juga untuk Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apabila ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka tentunya ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha.
Sebab, selama ini pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi. Melalui RUU Cipta Kerja akan mengakomodir permasalahan tersebut dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha.
Kemenko juga pastikan, bagi pekerja akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash- benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.
Adapun untuk sektor lainnya, pemerintah akan memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ditambah lagi, dari sisi perumahan, l pemerintah juga akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
“Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” tutupnya.
Selanjutnya: Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News