kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan


Selasa, 29 September 2020 / 17:16 WIB
Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan
ILUSTRASI. Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pembentukan UU sektoral bisa dilakukan meskipun Omnibus Law RUU Cipta Kerja nanti telah diundangkan.

Sutrisno mengatakan, pembentukan UU sektoral perlu disesuaikan dengan melihat kebutuhan dari sektor tersebut. Kebutuhan itu bisa saja berupa revisi UU dan/atau pembentukan UU baru yang memuat aturan yang belum ada di UU saat ini.

"Tergantung kebutuhan dari masing-masing sektor karena masih ada sektor yang memerlukan kebutuhannya yang tidak bisa dilakukan di omnibus law," kata Sutrisno ketika dihubungi, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan, reformasi birokrasi yang perlu dilakukan pemerintah seyogyanya menitikberatkan pada hasil, kualitas pelayanan dan adanya pemberian penghargaan bagi instansi yang berkinerja baik.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Kurang Gereget, Perizinan Investasi Urung Ditarik ke Pusat

Misalnya, di tengah pandemi covid-19 saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus meningkatkan upayanya dalam penanganan dan menekan angka penyebaran covid-19.

Kemudian, adanya pemberian penghargaan bagi instansi atau pemerintah daerah yang berhasil menangani covid-19 dan mempertahankan wilayahnya menjadi zona hijau.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus mengatakan, pembentukan UU sektoral seharusnya tidak banyak dilakukan setelah nantinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja diundangkan.

Guspardi mengatakan, filosofi pembentukan omnibus law ini adalah kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi seperti yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi.

Presiden juga menyebut, adanya omnibus law untuk mengatasi masalah birokrasi nasional yang terbilang berbelit-belit, lamanya waktu pengurusan dan banyak aturan yang saling tumpang tindih dan/atau tidak bersinergi.

Baca Juga: Ekonom khawatir RUU Cipta Kerja belum bisa atasi hambatan investasi

Oleh karena itu, muncul gagasan pemerintah untuk membuat omnibus law yang merupakan kumpulan peraturan dari berbagai lintas sektoral.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×