kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.876   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.724   45,55   0,68%
  • KOMPAS100 969   3,71   0,38%
  • LQ45 753   2,66   0,35%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,18   0,30%
  • IDXHIDIV20 471   2,97   0,63%
  • IDX80 110   0,25   0,23%
  • IDXV30 115   0,06   0,05%
  • IDXQ30 129   0,87   0,68%

Larangan TKA sebagai komisaris PMDN disoal


Senin, 28 Desember 2015 / 15:55 WIB
Larangan TKA sebagai komisaris PMDN disoal


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015 yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing masih menjadi soal.

Kali ini kritikan datang dari Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang.

Salah satu pasal yang dikeluhkan tersebut adalah Pasal 4A yang berbunyi Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris.

Menurut Franky, cukup sulit aturan tersebut dijalankan untuk PMDN yang kemudian melantai ke bursa.

"Kalau publik itu bagaimana melarang komisaris asing duduk di perusahaan publik," kata Franky, Senin (28/12).

Franky mencatat, cukup banyak sebenarnya perusahaan yang awalnya PMDN namun kemudian kemudian go publik.

Beberapa diantaranya adalah Astra dan Indosemen.

Oleh karena itu, sebenarnya dalam aturan tersebut dijelaskan terkait pengecualian bagi perusahaan yang awalnya PMDN namun kemudian melantai ke bursa.

Franky sendiri bilang bila aturan tersebut sudah dipoerbaiki oleh menteri ketenagakerjaan.

"Keputusan tidak terlihat secara totalitas, rasanya sudah selesai," kata Franky.

Namun, berdasarkan pantauan KONTAN di keterbukaan informasi Kemnaker, belum ada revisi aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri enggan terlalu banyak berkomentar menanggapi persoalan tersebut.

Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan direvisi atau tidak.

Pemerintah tetap melakukan pemngendalian terhadap pekerja asing yang bekerja di dalam negeri secara rasional.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan hanya mengizinkan pekerja yang memiliki skill yang boleh bekerja di dalam negeri.

Disamping itu, hanya jabatan-jabatan tertentu saja yang dapat diduduki oleh TKA.

"Tenaga kerja asing tetap ada pengendalian secara rasional syarat masuk harus ada skil atau jabatan-jabatan yang boleh di duduki," kata Hanif.

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman mengatakan, aturan tersebut menjadi kesempatan bagi warga Indonesia yang berkompeten untuk memimpin sebuah perusahaan.

"Orang-orang dalam negeri yang kompeten (memimpin perusahaan) banyak. Kalau ada dari dalam negeri kenapa tidak," kata Aditya.

Menurut Aditya, aturan ini juga merupakan respon yang baik dari pemerintah. Selama ini, masyarakat terbelenggu dengan produk yang dihasilkan dari luar negeri.

"Selama ini digambarkan kalau dari luar negeri hebat, dan jaminan bagus. Secara kontekstual ini memberi kesempatan kepada putra-putri dalam negeri," kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×