Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Senator perwakilan Lampung Anang Prihantoro mempertanyakan pelantikan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat paripurna semalam, MA melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
"Kita belum tahu itu kok bisa ada pelantikan oleh MA," kata Anang ketika dihubungi, Rabu (5/4).
Padahal, kata Anang, MA telah mengeluarkan putusan bahwa pemilihan pimpinan DPD berdasarkan tatib yang menyebut masa jabatan 2,5 tahun itu tidak boleh diberlakukan. "Kalau MA sendiri melaksanakan pelantikan dengan kata lain merestui, ini bahasa saya ludah ditelan lagi. Atau ada apa di MA? Ini saya enggak ngerti," tuturnya.
Anang meminta pakar hukum mencermati sikap MA tersebut. Ia mengibaratkan pelantikan itu merupakan kebrutalan yang dilegalisasi. Mengenai upaya hukum, Anang mengatakan pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu. "Mengkaji secepat mungkin dasar hukum yang digunakan apa? Itu yang kita cari. Setelah itu upaya apa yang kita lakukan, apakah upaya hukum, apakah upaya politik, mediasi atau apa, kita akan cari tahu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyelamatkan lembaga DPD RI, supaya lebih efektif memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah. Menurut Anang, posisi hukum terdapat di MA bila ada pelanggaran dalam pelantikan tersebut.
"Ini jadi puncak pusat perhatian kita ada di MA, kok ada seperti ini, baru setelah itu ada langkah. Kita ada lawyer, ada tim. Saya enggak sendirian," ujar Anang.
Anang juga mempertanyakan rapat paripurna yang telah ditutup dapat dibuka kembali. Rapat Paripurna DPD sempat ditutup oleh GKR Hemas. "Siapa yang menjadi pemimpin sidang? Atas dasar apa pemimpin sidang bisa melakukan pemilihan. Padahal semuanya tidak legal. Ilegal. Kok bisa," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi bungkam usai mengambil sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (4/4). Suwardi langsung pergi meninggalkan ruang rapat paripurna meski acara belum selesai.
Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan melantik pimpinan DPD baru ini. Pasalnya, sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017. Artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.
(Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News