kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

GKR Hemas yakin MA tak bisa lantik pimpinan DPD


Selasa, 04 April 2017 / 12:56 WIB
GKR Hemas yakin MA tak bisa lantik pimpinan DPD


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019, GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan DPD hasil rapat paripurna.

Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal.

"Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).

Hemas mengingatkan DPD RI adalah lembaga negara yang lahir atas dasar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. "Sebagai konsekuensi negara konstitusional, maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum," tuturnya.

Hemas mengatakan, polemik masa jabatan Pimpinan DPD yang menguras energi DPR selama dua tahun selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017. Oleh karenanya, Hemas meminta semua pihak harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI.

"Seandainya Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkamah Agung," kata Hemas.

Namun, Hemas mengatakan, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang, hukum dan konstitusi. "Maka siapapun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan Mahkamah Agung tersebut," ucapnya.

Ia menuturkan melalui Sidang Paripurna yang telah dilaksanakan pada 3 April 2017, telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung. Kemudian, memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.

"Maka tidak ada satu kewenangan pun di Republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru," kata Hemas.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×