kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pimpinan DPD akhirnya dilantik oleh MA


Rabu, 05 April 2017 / 10:23 WIB
Pimpinan DPD akhirnya dilantik oleh MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, Oesman Sapta Odang dan dua wakil ketua DPD terpilih, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis akhirnya dipandu dalam pembacaan sumpah jabatan oleh Mahkamah Agung.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA Suwardi ditunjuk untuk memandu sumpah jabatan pimpinan DPD pada Selasa (4/4) malam.

Itu artinya ketiganya kini resmi menjadi pimpinan DPD yang sah setelah melalui polemik berkepanjangan dengan keluarnya putusan MA yang sempat mengancam agenda pemilihan pimpinan baru DPD pada Senin (3/4).

Sebab, putusan MA membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, sehingga masa jabatan pimpinan DPD yang lama berakhir pada 31 Maret 2017.

Dalam sambutannya, Oesman Sapta menyatakan dirinya akan membawa DPD kembali kepada tugas pokoknya, yakni menyuarakan aspirasi daerah. "Dengan ini, saya bertekad untuk mengembalikan marwah DPD menjadi lembaga yang menyuarakan aspirasi daerah," ujar Oesman.

Polemik mengenai pimpinan DPD dianggap terselesaikan dalam sidang paripurna Selasa (4/4).

DPD mengesahkan Tata Tertib baru yakni Nomor 3 Tahun 2017 yang menyesuaikan dengan putusan MA, yakni mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×