kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut Duga Ada Keterlibatan Pejabat Negara


Jumat, 23 Juni 2023 / 21:46 WIB
Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut Duga Ada Keterlibatan Pejabat Negara
ILUSTRASI. Menko?Marves sekaligus Ketua Pengarah Satgas Sawit, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menduga, ada keterlibatan pejabat negara dalam kepemilikan 3,3 juta hektare lahan sawit yang ada di kawasan hutan.

Sebab, menurutnya kepemilikan lahan sawit di kawasan hutan ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada campur tangan pejabat negara.

"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya saja," kata Luhut pada media di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6).

Baca Juga: Luhut Minta Perusahan Sawit Lapor Mandiri Atas Kondisi Kepemilikan Lahan

Luhut menilai tata keola industri sawit dalam negeri semrawut karena Indonesia tidak memiliki data yang akurat terkait industri sawit.

Dampaknya setiap ada pelanggaran pemerintah tidak dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh.

"Makanya ini sekarang kita data, karena kalau kita mau bisa nangkap kita bisa usut siapa yang ngasih dulu. Tapi pelan- pelan lah," tutur Luhut.

Untuk itu melalui Satgas Sawit pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait industri sawit mulai dari kepemilikan lahan hingga jumlah produksi.

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari Perusahaan, koperasi dan rakyat," jelas Luhut.

Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023.

Baca Juga: 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan akan Dilegalkan lewat UU Cipta Kerja

Sementara dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.

"Sudah tahu dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini," tegas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×