Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penguasaan hutan, negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dalam wilayah tertentu ada hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Sehingga negara wajib melindungi hak tanah tersebut.
"Merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino. dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/2/2023).
Menurut Sadino, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: HKI Sebut Dua Jenis Industri Ini Berpotensi Tumbuh Pesat
"Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorang atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan," katanya.
Sadino menjelaskan, hutan negara, dan Kawasan hutan negara, semestinya tidak dibebani hak atas tanah, maka jelas pengertian, negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.
"Hal ini tentu sesuai dengan asas hukum Presumptio Iustae Causa (Semua tindakan Pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui Pengadilan). Penegakan hukum terkait dengan hak atas tanah ya harus mengedepankan asas tersebut. Tidak benar hak atas tanah yang masuk kawasan hutan tapi malah sebaliknya kawasan hutan yang masuk dalam hak atas tanah menurut definisi kawasan hutan negara atau juga hutan negara jelas maknanya," tegas Sadino.
Guru Besar Ilmu Tanah IPB, Budi Mulyanto menambahkan, sebaiknya tanah yang sudah dilengkapi legalitas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan alas hak lain, dilindungi oleh negara dan bukan kategori kawasan hutan, tentu keliru hak atas kok minta pelepasan karena dimasukkan ke dalam kawasan hutan.
“Hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi Mulyanto.
Baca Juga: Pakar Nilai Pelanggaran UU Kehutanan Masuk Masalah Administratif
Menurut Budi Mulyanto, kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Disisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.