kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan akan Dilegalkan lewat UU Cipta Kerja


Jumat, 23 Juni 2023 / 19:38 WIB
3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan akan Dilegalkan lewat UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian lahan sawit yang berada di kawasan hutan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian lahan sawit yang berada di kawasan hutan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan melaporkan saat ini ada 3,3 juta Ha lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang tengah diupayakan penyelesainya melalui Undang Undang Cipta Kerja.  

Luhut mengatakan melalui UU Cipta Kerja, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan bisa dilegalkan. Asalkan, mereka taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang ada. 

Baca Juga: BPKP Temukan Banyak Masalah Soal Sawit, Luhut: Sudah Dilaporkan kepada Presiden

"Mau diapain lagi? jadi terpaksa (dilegalkan), masak mau kita copot? (sawit). Ya kan enggak bisa. Jadi kita putihkan, tapi dia taat hukum harus bayar pajak sesuai aturan," jelas Luhut pada media, di Kantor Kemenko Marvest, Jumat (23/6). 

Pemerintah menargetkan persoalan lahan sawit di kawasan hutan ini dapat rampung pada 2 November tahun ini. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu yang ada pada UU Cipta Kerja. 

Untuk itu pihaknya mendorong agar setiap pelaku usaha segera melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan mereka disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. 

Baca Juga: Harga Komoditas Turun, Devisa Ekspor Gempor

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat," kata Luhut. 

Luhut bilang data perkebunan sawit ini nantinya akan dilakukan untuk berbaikan tata kelola sawit ke depanya. Menurutnya, perlu berbaikan dari hulu hingga hilir terkait carut marutnya industri sawit dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×