Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12). Kali ini KPK kembali menyita rumah terkait kasus tersebut dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
“Perlu disampaikan hari ini ada penyitaan baru, sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK sejak siang tadi. Diketahui juga rumah dan tahan tersebut atas nama Muchtar Ependy. Muchtar sendiri merupakan salah satu saksi yang telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Bahkan Muchtar disebu-sebut sebagai operator suap Akil untuk wilayah Sumatra.
Selain menyita rumah dan tanah di Kebumen, Jawa Tengah, KPK juga melakukan penyitaan aset terkait kasus Akil. Kemarin, Selasa (9/12) malam, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sebuah rumah atas nama Akil Mochtar dan istirnya, Ratu Rita Akil.
“Ada juga penyitaan rumah di Kompleks Pancoran Indah III Nomor 8. Kemarin itu dipasang plangnya (plang sita). Di Pancoran ini rumah Akil dan istrinya," tambah Johan.
Terkait kasus Akil, sejak awal pekan hingga hari ini KPK telah menyita beberapa aset. Kemarin, Selasa (10/12) KPK melakukan penyitaan dua unit mobil, yakni Ford Fiesta dan Kijang Innova dari kediaman Ratu Rita di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada Senin (9/12) KPK juga melakukan penyitaan kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi (m2) di Desa Cimulek, Waluran, Sukabumi.
Bahkan, pada pekan sebelumnya, KPK pun berhasil melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan TPPU yang menjerat Akil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu. Sebanyak 30 lebih unit mobil yang disita KPK tersebut, 25 unit di antaranya diketahui juga ada kaitannya dengan Muchtar Ependy.
Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan penerimaan suap terkait penaganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan kasus dugaan melakukan TPPU. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News