Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan harta benda terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Selasa (10/12). Kali ini KPK kembali melakukan penyitaan dua unit mobil.
"Terkait dengan dugaan TPPU dengan tersangka AM (Akil Mochtar), penyidik juga menyita dua mobil, Ford Fiesta dan Kijang Innova," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dua unit mobil tersebut disita dari kediaman istri Akil, Ratu Rita di Pancoran, Jakarta Selatan. Meski demikian, Johan belum mengonfirmasi terkait kepemilikan dua unit mobil tersebut.
Terkait kasus Akil, kemarin KPK baru saja melakukan penyitaan kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi (m2) di Desa Cimulek, Waluran, Sukabumi. Bahkan KPK sebelumnya pun berhasil melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan TPPU yang menjerat Akil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu.
Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan kasus dugaan melakukan TPPU. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News