kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

KPK akan periksa 4 Ketua KPUD terkait suap MK


Rabu, 11 Desember 2013 / 11:36 WIB
KPK akan periksa 4 Ketua KPUD terkait suap MK
ILUSTRASI. Analis menilai prospek PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) masih menarik di tengah kenaikan produksi sawit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat daerah pada Rabu ini (11/12).

Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (11/12).

Keempatnya, yakni Adam Arisoi (Ketua KPU Provinsi Papua), La Rusuli, (Ketua KPU Kabupaten Buton), Dewi Eilfriana, (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah), dan Pdt Afroriano Meleseng (Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai).

Masih dalam kasus yang sama, selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Ketua KPU tersebut KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yaitu Akil Mochtar (mantan Ketua MK), Rudy Alfonso (advokat), dan Syamsudin (advokat). KPK pun hari ini memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil bersama anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Kini, KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×