kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan Atut karena statusnya sebagai Gubernur


Selasa, 10 Desember 2013 / 23:09 WIB
Pemeriksaan Atut karena statusnya sebagai Gubernur
ILUSTRASI. Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma menyebut kliennya tidak memiliki kepantingan di Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Pemeriksaan Atut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pun tidak ada kaitannya dengan politik.

"Ini karena kedudukannya sebagai gubernur. Wajar jika KPK meminta keterangannya (Atut)," kata Sukatma kepada wartawan usai menemani pemeriksaan Atut di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Menurut Sukatma juga, pemeriksaan Atut karena termasuk dalam Standar Operational Procedure (SOP) penyidikan. "Penyidik mungkin perlu klarifikasi berkaitan dengan dia (Atut) sebagai kakak (Tubagus Chaery Wardana alias Wawan) dan sekaligus sebagai Gubernur Banten, itu saja," tambahnya.

Ketika disinggung mengenai adanya pertemuan Atut dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Singapura, Sukatma mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara tidak sengaja, tidak didesain, dan tidak dirancang. "Bu Atut sama sekali tak tahu," jawab Sukatma ketika ditanyai wartawan apakah ada penyerahan uang suap di Singapura.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wawan yang merupakan adik kandung Atut melalui pengacaranya Pia Akbar Nasution membenarkan adanya pertemuan Atut dengan Akil di Singapura pada bulan September lalu. Kala itu, Wawan pun sedang berada di Singapura untuk menonton F1 dan bertemu Aki.

Namun, pernyataan Akil bertolak belakang dengan Wawan. Akil melalui pengacaranya Otto Hasibuan mengaku dengan tegas tidak pernah melakukan pertemuan dengan Atut dan Wawan. Otto bilang, kepergian kliennya ke Singapura hanya untuk keperluan pengobatan.

Dalam perkara ini, sebelumnya MK memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengulangan Pilkada Lebak, karena KPU telah memenangkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia-Ade Sumardi. Kemudian, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait keputusan MK tersebut. Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Wawan.

Akhirnya, nama Atut pun ikut terseret. Atut disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Golkar tersebut dimenangkan dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×