Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia lagi lagi tersandung kasus derivatif. Kali ini perusahaan asal Lampung yakni CV Wahyu Tama Agrindo melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menilai Danamon telah mengelabui dalam hal perjanjian akad kredit.
Ariano Sitorus, Kuasa Hukum Wahyu Tama Agrindo, mengatakan bahwa pada 2007 lalu pihak Danamon telah menawarkan jasa berupa fasilitas produk perbankan dalam bentuk fasilitas kredit. "Danamon memberikan fasilitas kredit Pre Settlement Exposure (PSE) dengan tidak menjelaskan mengenai tujuan penggunaan fasilitas tersebut," ujar Ariano, Kamis (22/4).
Kemudian, setelah mendapatkan fasilitas kredit dimaksud, Danamon memberikan lagi persetujuan penambahan fasilitas kredit yang tertuang dalam akta Nomor B.1632/Hk.MTR/117 tanggal 6 November 2007. Ariano bilang, kliennya tidak pernah menggunakan fasilitas kredit tersebut karena tidak pernah ada realisasi penarikan dana kredit.
Nah, setelah pemberian fasilitas itu pihak Danamon mulai menawarkan produk derivatif berupa Target Redemtion Forward (TRF) dan Cancellable Forward Transaction (CTF). Ariano bilang, dalam penawaran pihak Danamon hanya memberikan penjelasan singkat serta dikatakan produk tersebut untuk lindung nilai serta menguntungkan karena kurs transaksi akan dapat direstrukturisasi sesuai dengan kurs pasar.
Masalahnya, Ariano bilang, Danamon tidak memberikan informasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap, akurat, dan utuh mengenai karakteristik produk termasuk manfaat dan risiko serta biaya biaya yang melekat pada produk yang ditawarkan. "Danamon memberikan informasi keliru dan menyesatkan mengenai sifat dan karakteristik produk karena hanya menjelaskan tentang keuntungan saja," tegasnya.
Dalam gugatan, Ariano menuding Danamon telah beritikad buruk karena memanipulasi transaski kredit derivatif dalam bentuk TRF dan CFT sebagai seolah-olah merupakan pelaksana Fasilitas Kredit Pre Settlement Exposure (PSE).
Yang juga bikin Ariano geram, rupanya perjanjian Pokok Transaski Valuta Asing ditandatangani oleh kliennya tanpa tanggal, padahal Danamon sendiri sudah menandatangani Pokok Transaski Valuta Asing sebelum penggugat menandatanganinya. "Dengan tidak adanya pencantuman tanggal, maka dari awal terlihat ada itikad tidak baik dari Danamon,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News