kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Hari Ini Jumat (25/7), Hakim Bacakan Vonis untuk Hasto Kristiyanto


Jumat, 25 Juli 2025 / 09:18 WIB
Hari Ini Jumat (25/7), Hakim Bacakan Vonis untuk Hasto Kristiyanto
ILUSTRASI. Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku hari ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku hari ini, Jumat (25/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyampaikan analisis yuridis mereka atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan apakah delik yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti atau tidak.

"Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis akan menyampaikan apakah mereka sependapat dengan argumentasi jaksa KPK atau dalil-dalil Hasto.

Kedua pihak telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Baca Juga: Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Bakal Digelar 25 Juli 2025

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.

Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Dituntut 7 tahun penjara

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) lalu.

Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di Sidang

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×