Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Brent Ventura (BV) kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, untuk kedua kalinya BV lolos dari upaya pemaksaan restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan BV adalah perusahaan investasi dimana masyarakat menanamkan modal mereka. Karena itu, BV berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam) atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, yang berhak mengajukan permohonan PKPU terhadap BV adalah OJK. "Permohonan PKPU pemohon haruslah ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Senin (4/11).
Majelis hakim menjelaskan bahwa permohonan PKPU atau pailit hanya dapat diajukan oleh OJK karena BV melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan OJK, kemudian juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan pailit untuk instasi di bawah pengawasannya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkeu No. 18/PMK.010/2012. Tentang perusahaan modal ventura. Khususnya pasal 2 ayat 4 dimana dijelaskan bahwa dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh OJK.
Majelis berpendapat bahwa untuk memulai mendirikan usaha, izin usaha, dan laporan keuangan, harus dilaporkan secara rutin ke OJK. Sehingga OJK yang punya kewenangan dan fungsi pengawasan. Dengan pertimbangan hukum tersebut, maka permohonan PKPU terhadap BV yang dimohonkan salah seorang kreditur bernama Alvin Leonardo akhirnya kandas.
Kuasa hukum BV Hermanto Barus menyambut positif putusan tersebut. Ia mengatakan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Apalagi kliennya juga menunjukkan itikad baik ingin melunasi utang-utangnya, namun membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. "Kami menerima dengan senang hati putusan majelis tersebut," terangnya usai sidang.
Hermanto juga menyatakan pihaknya selalu siap menghadapi gugatan baru atas perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum Alvin, Dimas A.Pamungkas mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim salah dalam menerapkan hukum. "Hakim salah menafsirkan dan tidak paham kalau BV tidak brada di bawah OJK. Kalau Brent Sekuritas baru dibawah OJK," terangnya.
Sebelumnya, Alvin memohon PKPU kepada BV karena ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News