kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasib Brent Ventura diputuskan Senin depan


Rabu, 29 Oktober 2014 / 16:26 WIB
Nasib Brent Ventura diputuskan Senin depan
ILUSTRASI. Pembiayaan Multifinance: Booth perusahaan multifinance di sebuah dealer motor di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).. KONTAN/Baihaki/11/5/2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jalannya persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sudah memasuki babak akhir. Di mana kedua pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan pada persidangan Rabu (29/10). Senin pekan depan majelis hakim akan putuskan nasip PKPU Brent.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengakui adanya utang kepada pemohon PKPU Alvin Leonardo asal Jakarta. Kendati begitu, ia tetap pada dalilnya bahwa bila diberi waktu, maka Brent mampu melunasinya.

"Termohon dan pemohon masih dapat duduk bersama untuk menentukan batas waktu baru bagi termohon untuk menuntaskan kewajiban utang pokoknya yang dapat diterima kedua belah pihak," ujar Hermanto, Rabu (29/10).

Hermanto menegaskan bahwa kliennya mempunyai itikad baik dengan tidak membantah keberadaan perikatan-perikatannya dengan pihak lain, yang memang benar terbukti. Kendati begitu, Brent menilai, kuasa hukum Alvin gagal membuktikan secara spesifik soal nilai pasti kewajiban Brent. Baik itu untuk nilai pasti utang pokok maupun utang bunga yang menjadi kewajiban Brent.

Selain itu, Hermanto juga bilang bahwa  penilaian ketidakmampuan Brent membayar utangnya tidak sepenuhnya dapat disandarkan pada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun perlu juga dipertimbangkan niat baik Brent menjalankan kewajibannya. Karena itu, Brent meminta hakim yang menangani perkara ini menolak permohonan kreditur agar Brent berada dalam PKPU. Namun bila akhirnya diputus berada dalam PKPU, Brent tetap meminta agar tiga calon pengurus PKPU yang mereka ajukan diangkat jadi pengurus PKPU.

Sementara itu, kuasa hukum Alvin, Dimas A. Pamungkas mengatakan bahwa kliennya terbukti sebagai kreditur Brent yang tagihannnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apalagi, pihak Brent juga mengakui adanya utang yang jatuh waktu kepada Alvin yakni sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, Dimas menegaskan bahwa Brent terbukti juga memiliki lebih dari satu kreditur. Maka terpenuhi syarat agar Brent berada dalam PKPU untuk merestrukturisasi utang-utangnya.

Karena alasan tersebut, Dimas meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kliennya. Kemudian mengangkat ketiga calon pengurus yang diajukan kreditur. Ia juga menolak calon pengurus PKPU yang diajukan Brent. Pasalnya, bilamana kreditur yang mengajukan PKPU maka pengajuam pengurus dari debitur tidak dapat diterima karena melanggar Undang-Undang.

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan majelis hakim akan membacakan keputusan perkara permohonan PKPU ini pada sidang pekan depan. "Putusan akan dibacakan pada Senin (3/11) mendarang," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×