kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KY desak MA berhentikan dua hakim Tipikor


Jumat, 17 Agustus 2012 / 16:56 WIB
KY desak MA berhentikan dua hakim Tipikor
ILUSTRASI. Tampil cantik memesona, harga sepeda wanita Polygon Lovina terbaru mulai Rp 1 jutaan


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung untuk segera memberhentikan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Semarang, Jumat (17/8) hari ini.

"KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim tersebut dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-UU-an," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Jumat.

Asep mengatakan, KY pun sudah memantau perilaku kedua hakim tersebut dan mengetahui bahwa keduanya memiliki etika yang tidak baik. Dari hasil pemantauan tersebut, KY pun sudah mengirimkan surat kepada MA dan meminta MA mengambil tindakan kepada beberapa hakim PN Tipikor Semarang.

Asep menyatakan, KY sebagai lembaga negara bekerja mengawasi hakim-hakim di Indonesia memberikan apresiasi kepada kerja KPK. Hal itu dapat menjadi pelajaran kepada hakim dan semua pihak agar selalu jujur. "Kami (KY) sangat mengapresiasi kinerja KPK dan di sisi lain sangat menyesalkan masih ada oknum hakim ad hoc yang melakukan perbuatan tercela tersebut. Oleh karena itu KY meminta kejadian ini dijadikan pelajaran oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," ujarnya.

Pagi ini KPK dan MA menangkap dua hakim berinisial KM dan HK beserta seorang lainnya yang menjadi penghubung kedua hakim tersebut dengan tokoh penting dalam perkara yang mereka tangani di Pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. (Kiki Budi Hartawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×