kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KY desak MA berhentikan dua hakim Tipikor


Jumat, 17 Agustus 2012 / 16:56 WIB
KY desak MA berhentikan dua hakim Tipikor
ILUSTRASI. Tampil cantik memesona, harga sepeda wanita Polygon Lovina terbaru mulai Rp 1 jutaan


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung untuk segera memberhentikan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Semarang, Jumat (17/8) hari ini.

"KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim tersebut dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-UU-an," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Jumat.

Asep mengatakan, KY pun sudah memantau perilaku kedua hakim tersebut dan mengetahui bahwa keduanya memiliki etika yang tidak baik. Dari hasil pemantauan tersebut, KY pun sudah mengirimkan surat kepada MA dan meminta MA mengambil tindakan kepada beberapa hakim PN Tipikor Semarang.

Asep menyatakan, KY sebagai lembaga negara bekerja mengawasi hakim-hakim di Indonesia memberikan apresiasi kepada kerja KPK. Hal itu dapat menjadi pelajaran kepada hakim dan semua pihak agar selalu jujur. "Kami (KY) sangat mengapresiasi kinerja KPK dan di sisi lain sangat menyesalkan masih ada oknum hakim ad hoc yang melakukan perbuatan tercela tersebut. Oleh karena itu KY meminta kejadian ini dijadikan pelajaran oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," ujarnya.

Pagi ini KPK dan MA menangkap dua hakim berinisial KM dan HK beserta seorang lainnya yang menjadi penghubung kedua hakim tersebut dengan tokoh penting dalam perkara yang mereka tangani di Pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. (Kiki Budi Hartawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×