kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dua hakim ditangkap, KPK sita uang Rp 150 juta


Jumat, 17 Agustus 2012 / 16:09 WIB
Dua hakim ditangkap, KPK sita uang Rp 150 juta
ILUSTRASI. Fotosintesis: Pengertian dan proses terjadinya fotosintesis pada tumbuhan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan./foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seorang pengusaha. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta.

Dua hakim itu yakni, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah memperoleh informasi dari Mahkamah Agung. "Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Bambang, Jumat (17/8).

Bambang mengatakan, setelah tim KPK mendapat informasi mengenai dua hakim ini lantas melakukan pemantauan. Selanjutnya, setelah tim menerima informasi dua hakim ini akan melakukan transaksi dengan Sri Dartuti, tim lantas melakukan penangkapan.

Menurut Bambang, tim menelusuri informasi sampai kemudian terjadi penyerahan. Penyerahan uang terjadi di depan parkiran PN Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×