Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seorang pengusaha. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta.
Dua hakim itu yakni, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah memperoleh informasi dari Mahkamah Agung. "Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Bambang, Jumat (17/8).
Bambang mengatakan, setelah tim KPK mendapat informasi mengenai dua hakim ini lantas melakukan pemantauan. Selanjutnya, setelah tim menerima informasi dua hakim ini akan melakukan transaksi dengan Sri Dartuti, tim lantas melakukan penangkapan.
Menurut Bambang, tim menelusuri informasi sampai kemudian terjadi penyerahan. Penyerahan uang terjadi di depan parkiran PN Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News