kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kronologis penangkapan dua hakim adhoc Tipikor


Jumat, 17 Agustus 2012 / 16:25 WIB
Ini kronologis penangkapan dua hakim adhoc Tipikor


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim adhoc yaitu Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Penangkapan tersebut dilakukan di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (17/8).

Berikut kronologis penangkapan dua hakim berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN dari berbagai sumber di KPK.

Rabu (15/8)
Tim penyidik KPK bergerak ke Semarang setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi suap.

Kamis (16/8)
Tim penyidik KPK mengintai setelah menerima informasi adanya pembicaraan yang dilakukan oleh Heru. Hakim adhoc ini diketahui berperan sebagai perantara atau broker dan aktif menghubungi rekannya sesama hakim yaitu Kartini Marpaung.

Kartini sempat meminta pertemuan diadakan di rumah, lalu meminta tempat pertemuan tersebut dipindah dan diadakan di restoran. Namun selanjutnya pertemuan di restoran itu dibatalkan mengingat restoran akan dipadati pengunjung saat berbuka puasa. Keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu pada hari Jumat di halaman Pengadilan Tipikor, Semarang.

Heru Kusbandono pun mengontak dengan Sri Dartuti yang diketahui merupakan pengusaha. Heru meminta uang dari Sri Dartuti dan sepakat menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta itu akan dilakukan pada Jumat pagi.

Jumat (17/8)
Pukul 07.00 WIB
Heru dan Sri Dartuti bertemu di depan salah satu Gedung Bank BCA di Semarang. Sri lantas menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Heru yang dibungkus dengan paperbag berwarna coklat.

Pukul 08.00 WIB
Tim penyidik KPK kemudian menangkap Sri Dartuti di tempat yang terpisah usai transaksi itu.

Pukul 10.00 WIB
Setelah bertemu dan menerima uang dari Sri Dartuti, Heru lantas meluncur ke Pengadilan Tipikor Semarang. Heru mengontak Kartini untuk bertemu. Di halaman Pengadilan Tipikor Semarang itu, Heru sempat lama menunggu Kartini.

Setelah Kartini datang dan keluar dari mobilnya, HK pun melakukan hal yang sama. Selanjutnya, Heru menyerahkan uang Rp 150 juta yang terbagi dalam tiga amplop terbungkus paperbag coklat kedalam mobil Kartini.

Tim penyidik KPK yang telah mengintai lantas menangkap tangan keduanya, disertai dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×