kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kutilang Paksi setor proposal perdamaian utang


Kamis, 28 Januari 2016 / 11:03 WIB
Kutilang Paksi setor proposal perdamaian utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan energi yang menjadi salah satu pemasok PLN, PT Kutilang Paksi Mas (KPM), akhirnya merampungkan proposal perdamaian. Perusahaan yang kini sedang merestrukturisasi itu itu pun optimis proposalnya  diterima para kreditur.

Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/1), KPM menyerahkan proposal perdamaian bersamaan dengan rapat verifikasi tagihan.

Isi proposal perdamaian itu terdiri dari beragam skema pembayaran. "Bagi perbankan kami menawarkan dua opsi," tulis kuasa hukum KPM, Hotman P. Hutapea dalam proposal yang diterima KONTAN.

Opsi pertama, KPM menawarkan pelunasan secara tunai. Dalam opsi ini, utang pokok, bunga dan penalti, diselesaikan dengan mekanisme pelunasan tunai 16%. Sementara perusahaan perbankan tanpa jaminan kebendaan diselesaikan dengan skema pelunasan tunai 11%.

Artinya sebanyak 45% utang dibayar paling lambat 30 hari kerja sejak homologasi. Serta sisanya akan dibayarkan paling lambat setelah 30 hari kerja sejak diterimanya Restitusi PPN oleh Kutilang Paksi.

Demi tawaran ini, KPM meminta keputusan dari pengurus PKPU dan hakim pengawas atas status hukum dan kemungkinan akan mendapatkan pengembalian pajak alias restitusi dari kantor pajak madya Jakarta Pusat.

Hotman menyebut, restitusi tahap I sudah cair Rp 270 miliar. "Nanti uang itu akan dibagikan secara proposional kepada para kreditur," katanya, Rabu (27/1). Saat ini masih ada dua tahap restitusi lagi yang belum selesai, masing-masing sebesar Rp 197,26 miliar dan Rp 272 miliar.

Opsi kedua, KPM menawarkan pembayaran kepada kreditur perbankan dilakukan dalam waktu 15 tahun. Pembayarannya disesuaikan dengan arus kas operasional perusahaan. Kemudian untuk kreditur non perbankan, perusahaan menawarkan skema pembayaran yang berbeda sesuai dengan jumlah utang.

Pengurus PKPU KPM Octolin H Hutagalung yang ditemui seusai rapat mengatakan, total utang KPM kepada seluruh kreditur mencapai Rp 2 triliun. Dari 34 kreditur, 13 di antaranya merupakan kreditur separatis.

Sumber pembiayaan KPM, kata Hotman, berasal dari restitusi pajak dan investor yang siap mendanai Rp 100 miliar. "Dana yang tersedia saat ini Rp 400 miliar, dan ada investor yang mau mendanai," kata Hotman tanpa menyebut identitas investor.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×