kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.884   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.248   52,57   0,73%
  • KOMPAS100 1.113   8,19   0,74%
  • LQ45 884   7,22   0,82%
  • ISSI 221   0,85   0,39%
  • IDX30 453   4,01   0,89%
  • IDXHIDIV20 544   4,62   0,86%
  • IDX80 128   0,92   0,72%
  • IDXV30 135   0,84   0,63%
  • IDXQ30 151   1,45   0,98%

Kurator tunda lelang aset Golden Spike


Senin, 01 Desember 2014 / 18:13 WIB
Kurator tunda lelang aset Golden Spike
ILUSTRASI. Ben Affleck, salah satu?aktor Hollywood yang tercatat banyak membintangi film-film populer, terbaru adalah film The Flash.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) memutuskan menunda proses pelelangan aset milik GSEI pasca adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut keputusan pailit GSEI. Meskipun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada kurator atas putusan itu, tapi kurator menilai menunda melelang aset GSEI adalah keputusan yang tepat.

Kurator GSEI Edino Girsang mengatakan sampai saat ini, belum ada surat resmi atau pun salinan putusan MA yang membatalkan putusan pailit GSEI kepada kurator dan para kreditur. Karena itu, kurator tetap bekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. "Tapi kalau untuk melelang aset pailit, kami menunggu kepastian putusan MA dulu," ujar Edino kepada KONTAN di PN Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Ia mengatakan, bila kurator terburu-buru melelang aset GSEI sekarang, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Apalagi sudah santer terdengar ada putusan kasasi MA yang membatalkan kepailitan GSEI meskipun salinan putusan itu belum sampai ke tangan kurator. Namun sekarang, pihak kurator tengah meladeni gugatan permohonan koreksi (renvoi) prosedure yang diajukan tiga krediturnya.

Ketiga kreditur itu yakni Pertamina Hulu Energi (PHE) yang memiliki tagihan sebesar US$ 6 juta, PT Virgo Makmur Persada dengan tagihan US$ 700.000 dan PT Elnusa Tbk dengan tagihan sebesar Rp 3 miliar. Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Mereka mengajukan gugatan renvoi karena debitur tidak mengakui nilai tagihan yang mereka ajukan kepada kurator. Maka perkara itu diserahkan ke pengadilan agar majelis hakim yang memutuskan.

Dari hasil verifikasi terakhir, tim kurator menghitung, total utang GSEI sebesar Rp 381,6 miliar. Utang tersebut terbagi dari kreditur konkuren sebesar Rp 192,75 miliar. Dan utang kepada kreditur preferen sebesar Rp 188,91 miliar.

Kuasa Hukum GSEI, Aldy Dio Bayu  mengatakan GSEI memiliki aset yang masih cukup untuk membayar para krediturnya. Maka sudah seharusnya tidak perlu pailit dan sudah sepatutnya pemberesan pailit ditunda sampai ada salinan putusan resmi dari MA.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan GPE membatalkan perdamaian karena perusahaan kontraktor tambang tersebut tidak membayar utangnya sebesar US$ 644,099,18 atau setara Rp 6,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×