kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga kreditur Golden Spike ajukan renvoi


Jumat, 29 Agustus 2014 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Rabu 15 Maret 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/02/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Tiga kreditur PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Elnusa dan PT Virgo Makmur mengajukan permohonan koreksi atawa renvoi prosedur atas tagihan kredit kepada GSEI. Koreksi ini dilakukan lantaran GSEI tak mengakui tagihan dari tiga kreditur, yakni PHE US$ 6 juta, PT Virgo Makmur Persada US$ 700.000 dan PT Elnusa Rp 3 miliar.

Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan tiga kreditur ini tidak bisa memverifikasi tagihannya lantaran ditolak oleh Golden Spike. "Verifikasi tidak bisa dilakukan karena tagihan tiga kreditur ini masih dalam sengketa," ujarnya Kamis (28/8).

Edino bilang, GSEI belum mengakui tiga perusahaan itu sebagai kreditur. Karenanya, sesuai Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, ketiganya harus mengajukan renvoir prosedur ke hakim pengawas untuk membuktikan tagihan itu benar secara hukum.

Menurut Edino, dalam tagihan PHE, ada perbedaan persepsi soal jumlah utang. Dari hasil PKPU sebelumnya, tagihan PHE separuh dari US$ 6 juta, dan sisanya ditagih oleh vendor, yakni kreditur Golden Spike yang lain. Tapi, PHE ternyata sudah melakukan renvoi prosedur sendiri yang hasilnya menyatakan seluruh tagihan US$ 6 juta dibebankan kepada vendor untuk menagih kepada Golden Spike. Inilah yang akan dibuktikan dalam sidang renvoi prosedur.

Untuk tagihan PT Virgo Makmur, kata Edino, GSEI menilai tagihan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya. Bahkan, melalui Join Operating Body (JOB) GSEI menilai telah kelebihan bayar ke Virgo. Karenanya, perlu pembuktian dan pendapat saksi ahli untuk menentukan tagihan Virgo layak atau tidak untuk diverifikasi. Sedangkan sengketa dengan PT Elnusa berupa tagihan Rp 3 miliar adalah hasil kerjasama pada 1986. Karena sudah 28 tahun, Elnusa tak punya bukti tagihan asli. "Elnusa hanya  punya fotokopinya," katanya.

Hakim pengawas Jamaludin Samosir akan menyidangkan tuntutan tiga kreditur GSEI ini pekan depan. Ia meminta para pihak mempersiapkan bukti dan saksi ahli terkait tuntutan tagihan mereka.

Catatan saja, dari hasil verifikasi terakhir tim kurator, total utang GSEI sebesar Rp 381,6 miliar. Perinciannya,  utang kepada kreditur konkuren Rp 192,75 miliar dan utang kepada kreditur preferen Rp 188,91 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×