kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kukuhkan Enam Anggota BP3OKP, Wapres Ma'ruf Berikan Empat Instruksi Khusus


Senin, 29 Mei 2023 / 16:01 WIB
Kukuhkan Enam Anggota BP3OKP, Wapres Ma'ruf Berikan Empat Instruksi Khusus
ILUSTRASI. Wapres Ma?ruf Amin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041, pada 17 April 2023. Dalam RIPPP tersebut terdapat tiga misi besar pembangunan di Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Untuk menjalankan misi tersebut, selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Wakil Presiden (Wapres) mengukuhkan enam Anggota BP3OKP, di Istana Wapres, Senin (29/5/2023).

Wapres Ma'ruf Amin memberikan intruksi kepada enam Anggota BP3OKP yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua tersebut. Yakni memastikan program pembangunan dapat berjalan baik dan berkelanjutan, serta menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

“Saya harap para Anggota BP3OKP dapat betul-betul mengawal ketuntasan program yang diatur dalam RIPPP dan RAPPP sebagai rencana aksi 5 tahunan,” ujar Ma'ruf, Senin (29/5).

Baca Juga: Wapres Minta Anggota BP3OKP Serap Aspirasi Kelompok Strategis di Papua

Lebih lanjut, Wapres secara khusus menyampaikan empat poin penting yang perlu dipedomani oleh setiap Anggota BP3OKP dalam menjalankan tugas. Pertama, memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua secara mendalam.

Wapres mengajak para Anggota BP3OKP, untuk saling berkolaborasi dan menyatukan langkah dalam upaya percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

"Kedua, segera bekerja dan bersinergi, mengambil langkah-langkah strategis, serta mengharmonisasikan dan menjalankan berbagai kebijakan dalam kerangka percepatan pembangunan dan otonomi khusus Papua," jelasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wapres menekankan, Anggota BP3OKP juga perlu untuk membangun kerja sama antarlembaga dan pemimpin daerah setempat. Hal ini sebagai upaya menghimpun kekuatan bersama demi kepentingan masyarakat Papua.

"Ketiga, bangun koordinasi dan sinergi dengan para Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, juga segenap pemangku kepentingan terkait untuk meletakkan landasan kuat dalam pembangunan dan penanganan masalah Papua," kata Ma'ruf.

Selain itu, Wapres meminta para anggota BP3OKP yang diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 15/M Tahun 2023 tersebut dapat bekerja dengan menjunjung tinggi kredibilitas lembaga, sehingga tidak mengecewakan rakyat.

"Keempat, jagalah terus integritas, jangan melakukan tindak pidana korupsi dan memanfaatkan jabatan serta kewenangan demi kepentingan pribadi maupun golongan,” ucap Ma'ruf.

Wapres meminta jajarannya tersebut untuk bekerja dengan mengedepankan solidaritas dan persatuan agar turut mendukung dalam menciptakan situasi Papua yang aman dan damai.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sambangi 4 Provinsi Papua, Ini Agendanya

“Mari bangun Papua yang lebih baik dengan semangat kebersamaan dan semangat persatuan. Selamat mengemban tugas mulia. Jadilah pemimpin yang bijaksana, visioner, dan penuh integritas,” pungkas Ma'ruf.

Adapun keenam Anggota BP3OKP yang dilantik hari ini adalah, Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua; Irene Manibuy, perwakilan Provinsi Papua Barat; Yoseph Yanowo Yolmen, perwakilan Provinsi Papua Selatan; Pietrus Waine, perwakilan Provinsi Papua Tengah; Hantor Matuan, perwakilan Provinsi Papua Pegunungan; dan Drs. Otto Ihalauw, perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×