kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.081   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Prabowo Beri Sinyal Soal Peluang Destry Damayanti Diusulkan Jadi Calon Gubernur BI


Jumat, 31 Juli 2026 / 08:06 WIB
Prabowo Beri Sinyal Soal Peluang Destry Damayanti Diusulkan Jadi Calon Gubernur BI
ILUSTRASI. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur BI sementara (Dok/Kompas.tv)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto meluruskan status Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) saat menghadiri acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp 880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). 

Koreksi itu disampaikan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait keliru menyebut Destry sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Prabowo menegaskan bahwa Destry saat ini menjabat sebagai Pjs Gubernur BI, bukan lagi hanya sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

"Menteri Perumahan salah tadi, ini Ibu Destry adalah pejabat gubernur sementara. Jadi pejabat," ujar Prabowo.

Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur BI, Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga

Usai meluruskan penyebutan jabatan tersebut, Prabowo sempat melempar candaan kepada para tamu undangan dengan menanyakan apakah Destry dinilai layak menjadi Gubernur BI yang baru. 

Namun, ia segera menegaskan bahwa penetapan Gubernur BI merupakan kewenangan yang harus melalui mekanisme di DPR.

Prabowo mengatakan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai sosok yang akan mengisi posisi Gubernur BI secara definitif karena prosesnya masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, kursi Gubernur BI kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 26 Juli 2026. Sejak saat itu, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.

Baca Juga: Komisi XI DPR Belum Terima Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo

Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila Gubernur BI berhenti atau mengundurkan diri, pelaksanaan tugas gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI hingga proses pengangkatan gubernur definitif selesai. Jabatan Deputi Gubernur Senior tersebut saat ini diemban oleh Destry Damayanti.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/16101141/prabowo-soal-destry-jadi-pjs-gubernur-bi-kayaknya-oke-ya-tapi-terserah-dpr.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×