Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan penataan jumlah pengemudi ojek online (ojol) dibandingkan hanya mengubah status mereka menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam jangka panjang.
Baca Juga: Temukan Anomali di Dapur MBG, BGN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, perubahan status menjadi pelaku UMKM belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi pengemudi ojol, yakni tingginya jumlah pengemudi dibandingkan dengan kebutuhan layanan di lapangan.
"Pengurangan jumlah ojol adalah keharusan," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun roadmap penataan jumlah pengemudi secara bertahap dengan melibatkan berbagai sektor agar proses transisi dapat berjalan secara terukur.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Ada Pesta Rakyat
Di saat yang sama, pemerintah juga harus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan yang layak sehingga profesi pengemudi ojol tidak lagi menjadi pilihan utama masyarakat.
Djoko berpandangan, berbagai kebijakan yang saat ini diwacanakan, seperti pembatasan potongan aplikasi menjadi 8% maupun penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, belum tentu mampu menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti dengan penataan jumlah pengemudi.
"Potongan 8%, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah," ujarnya.
Ia menilai, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada perubahan status pengemudi menjadi pelaku UMKM, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara jumlah pengemudi dan kebutuhan pasar.
Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi dapat meningkat tanpa mengganggu keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Baca Juga: BGN Temukan Anomali di 414 Dapur MBG, Dana Rp 311,2 Miliar Dikembalikan ke Negara
Seperti diketahui, dinamika mengenai status pengemudi ojek online terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah memastikan pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM. Perpres juga memperjelas pembagian kewenangan antarkementerian dalam mengatur ekosistem transportasi digital.
Dalam skema tersebut, Kementerian UMKM bertugas membina kemitraan dan pemberdayaan pengemudi, Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi online, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengawasi aspek penyelenggaraan platform aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
