Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu segera ditindaklanjuti. Putusan-putusan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan dasar gratis, penyelenggaraan pemilu, hingga perlindungan konsumen jasa telekomunikasi.
Terbaru, MK memutuskan bahwa anggaran program MBG tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Dengan demikian, pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah di tengah pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Berikut sejumlah putusan MK yang menanti tindak lanjut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto:
Baca Juga: Akan Ada Libur Panjang Di Agustus 2026, Cek Tanggal Merah & Libur Bersama
1. Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menegaskan bahwa anggaran MBG tidak dapat dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN untuk tahun-tahun berikutnya. Pemerintah diberikan waktu paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan penyesuaian.
Putusan ini berpotensi memengaruhi perencanaan anggaran negara, mengingat pemerintah perlu menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program MBG tanpa mengurangi alokasi pendidikan.
2. Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
MK juga mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mahkamah menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa daya tampung sekolah negeri belum mampu mengakomodasi seluruh peserta didik sehingga sebagian masyarakat terpaksa bersekolah di lembaga pendidikan swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Tonton: 414 Dapur MBG Terima Anggaran tapi Tak Beroperasi, Ratusan Miliar Diselamatkan
3. Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXII/2025, MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris maupun direksi badan usaha milik negara (BUMN), hingga perusahaan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Larangan tersebut ditujukan untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
4. Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN
MK juga memerintahkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Lembaga tersebut diharapkan dapat mengawasi penerapan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN secara independen.
5. Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai tahun 2029.
Pemilu nasional hanya akan digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu lokal akan dilaksanakan untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
MK mengusulkan pelaksanaan pemilu lokal dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
6. Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2025, MK menegaskan bahwa parameter penentuan royalti harus diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Mahkamah menilai frasa "imbalan yang wajar" dalam Undang-Undang Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum sehingga perlu diberikan parameter yang jelas dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
MK juga menegaskan bahwa pihak penyelenggara pertunjukan komersial merupakan pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
7. Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Putusan lain yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat adalah Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan konsumen jasa telekomunikasi.
MK menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.
Mahkamah menilai kuota internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara jasa, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak konsumen.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi dan dilaksanakan sebagai perwujudan prinsip negara hukum.
Sejumlah putusan tersebut pun kini menjadi tantangan sekaligus agenda penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa tahun mendatang.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/06560051/deretan-putusan-mk-yang-menanti-tindak-lanjut-pemerintahan-prabowo?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
