kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor


Jumat, 24 Juli 2020 / 20:10 WIB
Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor
ILUSTRASI. Impor sapi. REUTERS/Vasily Fedosenko TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu.

"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).

Baca Juga: Pengamat hukum UI sebut Grab terlalu banyak drama dalam kasus di KPPU

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan yang merupakan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi baik dalam bentuk sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan setiap tahunnya, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para Terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO) melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor.

Yaitu adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

KPPU menyebutkan, tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Indef soroti pandemi Covid-19 dan isu reshuffle yang turut pengaruhi iklim investasi

"Dalam upaya keberatan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2017, KPPU dimenangkan dan Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU tersebut," ucap Guntur.

Namun, upaya Terlapor tidak berhenti, dan 27 Terlapor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada proses kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 715K/Pdt.Sus-KPPU/2018 menolak permohonan Kasasi 27 pemohon tersebut pada 8 Januari 2019.

Atas penolakan tersebut 12 Terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Kemudian, dalam proses PK tersebut pun, permohonan Terlapor ditolak oleh Mahkamah Agung pada rapat musyawarah Majelis Hakim pada 10 Desember 2019.

"Dengan begitu para Terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan pada persidangan di KPPU dan atas penolakan PK oleh MA ini menegaskan bahwa Putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terang Guntur.

Sebagai informasi, Ke-12 Terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.

Baca Juga: Begini kata pengamat soal KPPU yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli

Seperti diketahui, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Sementara, Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi, “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×