kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor


Jumat, 24 Juli 2020 / 20:10 WIB
Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor
ILUSTRASI. Impor sapi. REUTERS/Vasily Fedosenko TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu.

"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).

Baca Juga: Pengamat hukum UI sebut Grab terlalu banyak drama dalam kasus di KPPU

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan yang merupakan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi baik dalam bentuk sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan setiap tahunnya, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para Terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO) melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor.

Yaitu adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

KPPU menyebutkan, tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Indef soroti pandemi Covid-19 dan isu reshuffle yang turut pengaruhi iklim investasi



TERBARU

[X]
×