kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kuasa hukum: Miryam masih di Indonesia


Jumat, 28 April 2017 / 20:04 WIB
Kuasa hukum: Miryam masih di Indonesia


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan menegaskan, kliennya masih berada di Indonesia.

“Iya, di Indonesia masih,” kata Aga kepada wartawan, Jumat (28/4).

Dia menegaskan, kliennya siap menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Namun, untuk kasus pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan BAP dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Aga meminta pihak KPK menghargai upaya praperadilan yang sudah diajukan.

“Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka kesaksian palsu kan jelas kami sudah praperadilan jadwal sidang sudah ada. Jadi hargai hak klien saya,” katanya.

Sebelumnya, Miryam S Haryani, menjadi tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Dalam persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan di BAP KPK dibuat atas tekanan penyidik. Lalu, politikus Hanura tersebut mencabut keterangan di BAP dalam persidangan.

KPK sudah mengirimkan surat kepada instansi Polri dan NCB Indonesia, Kamis (27/4). Jika, Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkan kepada KPK.

KPK sudah memanggil anggota Komisi V DPR RI tersebut secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.

(Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×