Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan menegaskan, kliennya masih berada di Indonesia.
“Iya, di Indonesia masih,” kata Aga kepada wartawan, Jumat (28/4).
Dia menegaskan, kliennya siap menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.
Namun, untuk kasus pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan BAP dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Aga meminta pihak KPK menghargai upaya praperadilan yang sudah diajukan.
“Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka kesaksian palsu kan jelas kami sudah praperadilan jadwal sidang sudah ada. Jadi hargai hak klien saya,” katanya.
Sebelumnya, Miryam S Haryani, menjadi tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.
Dalam persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan di BAP KPK dibuat atas tekanan penyidik. Lalu, politikus Hanura tersebut mencabut keterangan di BAP dalam persidangan.
KPK sudah mengirimkan surat kepada instansi Polri dan NCB Indonesia, Kamis (27/4). Jika, Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkan kepada KPK.
KPK sudah memanggil anggota Komisi V DPR RI tersebut secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News