Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pencopotan pejabat apabila terbukti menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Baca Juga: Kadin Tanggapi Aturan Ekspor SDA Lewat BUMN, Minta Implementasi Transparan
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum akan mengambil kesimpulan sebelum ada pembuktian di pengadilan.
"Kalau persidangan saya nggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau terbukti bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).
Saat ditanya apakah pejabat terkait bakal dicopot apabila dugaan tersebut terbukti, Purbaya menjawab singkat bahwa langkah itu seharusnya dilakukan.
"Harusnya iya, kalau terbukti ya," katanya.
Purbaya juga mengungkapkan dirinya tetap berkomunikasi dengan Djaka Budi Utama di tengah mencuatnya kasus tersebut. Namun ia menegaskan tidak ikut mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Baca Juga: Upaya Mendorong PSN Wanam Jadi Pusat Cadangan Pangan Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













