kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Polri bantu cari Miryam Haryani buronan KPK


Kamis, 27 April 2017 / 20:25 WIB
Polri bantu cari Miryam Haryani buronan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polri akan menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

KPK meminta Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu.

"Kita akan utamakan pencarian ini di wilayah Indonesia. Ada penyebaran DPO ini ke wilayah Polda. Itu adalah lazim DPO yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (27/4).

Martinus mengatakan, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.

Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.

"Dan bila ditemukan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan KPK," kata Martinus.

Surat DPO tak hanya disebarkan ke jajaran kepolisian. Polri akan menyebarkannya ke pihak imigrasi untuk mengantisipasi keberangkatan Miryam ke luar negeri.

Di samping itu, imigrasi juga sudah melakukan cegah terhadap Miryam.

"Kita meminta bantuan Interpol di negara manapun untuk bisa menangkap dan memulangkan ke dalam negeri," kata Martinus.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku belum menerima tembusan surat permintaan dari KPK.

Ia memastikan, Polri akan menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan Interpol. Setelah itu, baru diajukan red notice.

"Red Notice itu kan buat melacak orang. Kita tanya dulu di suatu negara apakah dia ada disitu. Kalau ada, ya kita terbitkan (red notice)," kata Naufal.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut karena Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

Dikhawatirkan Miryam melarikan diri ke luar negeri.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Febri berharap masyarakat atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam dapat melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menjamin kliennya masih berada di Indonesia.

"Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100%," kata Aga saat dihubungi.

Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.

" KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh," ujar Aga. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×